Air Freight adalah salah satu jenis transportasi yang menggunakan moda angkutan udara untuk mengirimkan barang dari tempat asal (origin) ke tempat tujuan (destinasi), transportasi udara ini banyak dipilih para eksportir yang mengirim barang yang mudah rusak atau barang yang bernilai bisa sampai ke tempat tujuan lebih cepat.

Beberapa kelebihan menggunakan moda angkutan udara dibanding moda angkutan laut ini salah satunya adalah :

  1. gudang (werehouse) nya berlokasi strategis, biasanya didekat bandara, pekerjaan operasional yang dilakukan oleh perusahaan air freight berhubungan dengan kegiatan menghubungkan cargo yang sudah dijemput dari pabrik atau tempat asal konsumen untuk dinaikkan kedalam pesawat bisa dilakukan dengan cepat karena posisinya yang dekat dengan bandara.
  2. Dapat mengangkut barang dengan cepat dan praktis
  3. menghemat waktu lebih banyak dibanding via cargo laut
  4. terintegrasi dengan moda transportasi lain
  5. tingkat keselamatan dan keamanannya tinggi

Freight Forwader adalah badan usaha yang memiliki tujuan memberikan layanan atau pengurusan semua proses kegitan ekspor yang diperlukan, sehingga proses pengiriman barang, pengangkutan dan penerimaan barang menggunakan multi moda transportasi baik melalui cargo darat, cargo laut maupun cargo udara.

Tugas-tugas yang umum dikerjakan oleh para perusahaan freight forwarder ini antara lain:

  1. Melakukan pemilihan rute, dan menentukan moda angkutan dan linner yang tepat
  2. melakukan managemen cargo, kecuali barang sudah di- packing oleh pihak pengirim (shipper) maupun negara penerima cargo.
  3. Menata pergudangan untuk cargo sebelum stuffing bila mana diperlukan
  4. memesan ruang kapal ( booking space)
  5. melakukan monitor pada cargo yang dikirim sampai tiba di tujuan dengan menghubungi linner atau agen perwakilan yang ada

Jenis Cargo yang dilayani oleh pihak perusahaan penerbangan kategorinya adalah :

  1. General Cargo
    • cargo yang tidak memerlukan penanganan khusus
  2. Special Shipment
    • cargo yang membutuhkan penangangan khusus seperti barang yang mudah rusak, binatang peliharaan, barang bersifat bahaya, barang berharga atau bahan berita.
  3. Special cargo product
    • yaitu layanan pengiriman kargo spesial seeprti express cargo, courier service dan same day service

Pihak-pihak yang terkait dalam proses ekspor antara lain:

  1. Shipper (pengirim)
    • yaitu Pengirim bisa berupa perorangan biasanya dilakukan secara langsung tanpa perantara atau Pihak pengirim barang baik yang berbentuk badan usaha yang memiliki SIUP, TDP yang telah disahkan oleh departemen perindustrian dan perdagangan di negara eksportir.
  2. Carier (pihak pengangkut)
    • yaitu pihak pengangkut meliputi cargo sales airlaines, cargo sales agen airlaines, air charter yang berfungsi sebagai pengangkut cargo
  3. Consigne (pihak Penerima)
    • yaitu penerima barang di tempat tujuan biasanya berupa perorangan atau yang berbebtuk badan suaha
  4. Bea Cukai
    • yaitu instansi yang bertanggung jawab dalam hal pemantauan, pemeriksaan maupun pengesahan seluruh kegiatan ekspor impor disuatu daerah pabean
  5. Freight Forwarder
    • yaitu perusahaan jasa yang meliputi pengurusan jasa kepabeanan, dokumen, baik darat,laut dan udara, freight forwarder juga merupakan perantara atau wakil dari pihak pengirim dengan pihak pengangkut serta jasa pendukung lainnya yang dibutuhkan. dan memiliki tanggung jawab mulai dari pengiriman hingga penerimaan dan juga bertanggung jawab dalam menentukan pilhan moda angkutan dalam proses pengiriman.
  6. Dinas Perindustrian dan perdagangan
    • yaitu instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pengurusan serta peraturan tata niaga perdagangan disuatu negara
  7. bank
    • yaitu persuahaan jasa yang melayani kemudahan bertransaksi antara pihak eksportir dengan pihak importir, dalam hal ini Bank hanya bertindak sebagai penghubung atau penjamin